Badan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD)
Provinsi Kalimantan
Timur merupakan lembaga teknis yang menjadi unsur penunjang
pemerintah provinsi dan memiliki tugas dalam melaksanakan penyelenggaraan
pemerintahan dibidang promosi dan investasi. BPID Provinsi Kalimantan
Timur dibentuk sebagai pengganti Badan Koordinasi dan Penanaman
Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Kalimantan Timur.